KLIKINDONESIA.CO.ID - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, memastikan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Fraksi PDIP l, Tunaryo, akan diproses sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada.
Atas laporan masyarakat Desa Loning Kecamatan Kemiri, yang melaporkan Tunaryo, Abdullah, mengungkapkan tidak ada pengecualian. Ia memastikan BK DPRD Kabupaten Purworejo akan memproses sampai menghasilkan putusan.
“Jadi atas laporan warga Loning terhadap salah satu anggota DPRD pasti akan diproses juga. Soal putusan tentu berdasarkan fakta yg tersaji nanti pada saat permintaan keterangan serta keterangan ahli dibidangnya,” ujar politisi Partai NasDem Purworejo.
Baca Juga: Anggota DPRD Purworejo Fraksi PDIP Digrebek Warga di Rumah Perempuan yang Bukan Istri Sahnya
Menanggapi keraguan masyarakat terhadap profesionalitas BK DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah, berpendapat hal itu wajar. Menurutnya pendapat masyarakat di era demokrasi ini, kebebasan untuk berpendapat dijamin seluas luasnya.
“Adanya statmen yang meragukan kinerja BK tentu sah-sah saja apalagi kita di era demokrasi yg tiap orang diberikan ruang yang luas untuk berpendapat, tapi yang perlu diketahui bahwa BK akan bekerja sesuai fakta bukan karena tekanan siapapun apalagi menjadi ajang pelampiasan konflik internal partai yang memanfaatkan situasi,” katanya.
Sementara itu, Sabar, tokoh masyarakat Desa Loning, mengatakan masyarakat Desa Loning berharap BK dapat menjatuhkan sanksi yang dapat memberikan efek jera. Masyarakat menyesalkan adanya anggota DPR yang tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang negarawan.
“Sangat tidak etis seorang anggota DPR menginap di rumah perempuan yang bukan istri sahnya, di desanya orang lagi. Masa iya anggota DPR melakukan nikah siri, yang jelas-jelas tidak diakui negara, itu kan sama saja tidak menghormati negara,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Fraksi sekaligus Bendahara DPC Partai PDIP Kabupaten Purworejo, ditangkap basah oleh masyarakat Desa Loning, sedang berada dalam satu rumah bersama perempuan yang bukan istri sahnya.
Saat digrebek, Tunaryo justru mengakui wanita tersebut adalah istrinya dengan menunjukan piagam nikah siri. Tak hanya itu, Tunaryo juga menggunakan kendaraan plat merah milik Pemerintah Desa Kerep Kecamatan Kemiri.
Follow Berita klikindonesia.co.id di Google News
Artikel Terkait
Bahas Sejumlah Rencana dan Program, BKMT Gelar Rakor se-Pasaman Barat
Peringati HPN 2023, Pewarta Purworejo Siapkan Sejumlah Kegiatan
Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Telah Resmi Umumkan Calon Presiden 2024
Caleg PKB Dapil III Kabupaten Purworejo Meminta Dinas Pertanian Perhatikan Nasib Petani
Siap Sukseskan PKB di Pemilu 2024, Pengurus Perempuan Bangsa Kabupaten Purworejo Dilantik
Dua Putra Daerah Cilacap Dilantik Jadi Pengurus Paguyuban Jawa Tengah Masa Bakti 2022-2027
MPC PP Cilacap Terima Kunker Ormas Pemuda Pancasila dari 12 Kota/Kabupaten di Jawa tengah
Pemkab Sleman Targetkan Tekan Angka Stunting dengan Mendorong TPPS Lakukan Pemetaan
Menanam Bawang dan Cabe Menjadi Pogram Nagari Talu Kabupaten Pasbar dalam Menangani Infalasi
270 PPS se-Pasaman Barat Dilantik dan Disumpah oleh Ketua KPUD Pasbar