KLIKINDONESIA.CO.ID - Setelah sempat jadi polemik ditengah-tengah masyarakat pada akhirnya Andika Sari selaku Sekretaris Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, mendapatkan SK pemberhentian yang diberikan oleh Pemerintahan Desa Banyuasin Kembaran, Rabu (30/11/2022).
Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz sampaikan, jika dirinya sebagai wakil dari pemerintahan Desa Banyuasin Kembaran memberikan SK pemberhentian pada sekdes Banyuasin Kembaran yaitu Andika Sari.
"Dalam pemberian SK ini kami dari Pemerintahan Desa berdasar surat Bupati No. 790/14.422 tertanggal 15 November 2022, tertera dalam pelanggaran etika," katanya.
Selanjutnya, Kades Banyuasin Kembaran mengutarakan, jika dalam keputusan itu telah sesuai regulasi yang ada dan karena yang bersangkutan tidak datang dalam forum karena itu surat rekomendasi pemberhentian kami antar ke tempat tinggalnya.
Baca Juga: Hukum Menghisap Payudara Istri Menurut Pandangan Beberapa Ulama
Artikel Terkait
HUT Korpri, Dewan Pengurus Korpri Cilacap Anjangsana ke Kediaman Mantan Ketua Korpri
Perkuat E-KYC dan Identitas Digital, Dukcapil Gandeng Platform Bersama Beri Layanan Secara Gratis
Kemendagri Monev dan Asistensi Kabupaten Tambrauw dan Sorong Percepat Aktualisasi Anggaran
Kemendagri Berikan Tiga Arahan ke Tiga Daerah Otonomi Baru
Mendagri Tito Karnavian Mengajak ASN Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
HUT Korpri ke-51 Jadi Momen Membumikan Nilai Dasar ASN Berakhlak
Dengarkan Tuntutan Polosoro Terkait RTLH, Bupati dan Wabup Purworejo Terima Audiensi dari Berbagai Pihak
Pembangunan Sport Center GOR Sarwo Edhie Wibowo Purworejo Terancam Tak Selesai
Kapolsek Ponjong Tinjau Lokasi Tanah Amblas di Ngabean Lor Gunungkidul
Kemendagri Serahkan Hasil Asistensi Dokumen RKPD Tahun 2023 kepada 3 Daerah Otonom Baru Papua