KLIKINDONESIA.CO.ID - Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih sampaikan, jika pada 25 Juli 2022 sudah diputuskan pembangunan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Propinsi Papua Selatan, Propinsi Papua tengah, dan Propinsi Papua Pegunungan.
Seterusnya, pada 11 November 2022 sudah dilaksanakan pengukuhan pada tiga Penjabat (Pj) Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri selanjutnya diteruskan dengan pengukuhan Pj. Sekretaris Daerah pada 15 November 2022.
Baca Juga: Anggota Kepolisian dan Basarnas Kembali Temukan 5 Jenazah Korban Longsor di Kabupaten Cianjur
"Selamat ke tiga daerah itu dan diharap Pemerintah Daerah Otonomi Baru bisa selekasnya lakukan penyesuaian dan pemenuhan pada pelaksanaan pembangunan daerah terutamanya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ungkap Sri Purwaningsih atau yang dekat dipanggil Nining di saat pembukaan rapat finalisasi pengaturan dokumen Rencana Aksi Penerapan SPM untuk Daerah Otonomi Baru Propinsi Papua Selatan, Papua tengah, dan Papua Pegunungan yang diadakan di Acacia Hotel Jakarta, Senin, (28/11/2022) kemarin.
Nining menambah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terbuka jika ada beberapa hal yang penting dibicarakan atau ditanyakan ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sebagai Tim Sekretariat Bersama SPM pada tingkat pusat.
Baca Juga: Pemkab Gowa Raih Penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
"SPM sebagai masalah harus yang terkait dengan pelayanan dasar yang searah dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah dan ketentuan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Teknis SPM," kata Nining.
Pasal 18 dan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diamanahkan jika penyelenggara pemerintah daerah dan berbelanja daerah diutamakan untuk penerapan dan mendanai masalah pemerintah harus berkaitan pelayanan dasar yang diputuskan dengan Standar Pelayanan Minimal.
Baca Juga: Wamendagri Berharap Pemerintah Daerah dan Desa Berperan Penting dalam Transformasi Digital Ekonomi
"Belakangan ini, pemerintahan keluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan di antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sama sesuai amanat Pasal 130 ayat 1 yang mengatakan jika Dana Alokasi Umum (DAU) dipakai untuk penuhi perolehan SPM berdasar tingkat perolehan kinerja layanan daerah," paparnya.
Pada Pasal 141 ayat (1) dan Pasal 144 ayat (2) mengatakan jika pemda membuat program pembangunan daerah fokus pada pemenuhan SPM dan belanja daerah untuk pemenuhan kebutuhan perolehan SPM.
Baca Juga: Pengurus Sekber IPJT DPC Kabupaten Purworejo Hadiri Deklarasi dan Pelantikan Pengurus PWRI
"Penerapan masalah harus pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharap bisa jamin terwujudnya pemenuhan hak warga sama sesuai persyaratan dan memberi akses pada tiap warga untuk memperoleh pelayanan dasar yang harus diberi atau diadakan oleh pemda sesuai ketetapan yang berjalan," jelas Nining.
Artikel Terkait
Wamendagri Berharap Pemerintah Daerah dan Desa Berperan Penting dalam Transformasi Digital Ekonomi
Dirjen Dukcapil Kemendagri Raih Penghargaan Internasional Honorable Mention dari Future of Government Awards
Pemkab Gowa Raih Penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
Anggota Kepolisian dan Basarnas Kembali Temukan 5 Jenazah Korban Longsor di Kabupaten Cianjur
Polres Purworejo Membuka Donasi untuk Korban Gempa Cianjur
Danrem 072/Pamungkas Yogyakarta Tinjau Pembangunan RTLH Program Babinsa Masuk Dapur
Kemendagri Sukses Gelar Acara Puncak Sail Tidore 2022
HUT Korpri, Dewan Pengurus Korpri Cilacap Anjangsana ke Kediaman Mantan Ketua Korpri
Perkuat E-KYC dan Identitas Digital, Dukcapil Gandeng Platform Bersama Beri Layanan Secara Gratis
Kemendagri Monev dan Asistensi Kabupaten Tambrauw dan Sorong Percepat Aktualisasi Anggaran