4 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap oleh Anggota Polsek Sukolilo Surabaya dan Dihadiahi Timah Panas

- Minggu, 13 November 2022 | 12:03 WIB
Keempat pelaku curanmor yang ditangkap oleh anggota Polsek Sukolilo (Foto : Ist)
Keempat pelaku curanmor yang ditangkap oleh anggota Polsek Sukolilo (Foto : Ist)

KLIKINDONESIA.CO.ID - Anggota Opsnal Polsek Sukolilo, Surabaya tangkap 4 pelaku pencurian motor di daerah Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Sekitar 3 motor yang ditangkap dari beberapa pelaku, akan dikembalikan ke beberapa korban.

Kompol Sholeh selaku Kapolsek Sukolilo Surabaya menjelaskan, dalam satu hari kita tangkap 4 tersangka salah satunya, MR (29) warga Jalan Sumbo 73 Surabaya, MS (29) warga Sidodadi Surabaya, MA (17) warga Jalan Sumbo gang 4/22 Surabaya dan RAS (20) warga Jalan Sumbo gang Ambimanyu Surabaya.

Baca Juga: Mengenal Rumah Tusuk Sate yang Kabarnya Menjadi Rumah Pembawa Sial

"Awal daripada penangkapan 4 pelaku polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada peristiwa pencurian kendaraan didepan rumah kost Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya," tutur Kompol Sholeh di Polsek Sukolilo Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/11/2022).

Kompol Sholeh mengutarakan, karena jumlahnya informasi warga terkait maraknya curanmor di Kota Surabaya dan sekelilingnya. Karena itu Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, membuat tim khusus berkaitan permasalahan pencurian motor (curanmor).

Baca Juga: Sejarah Keangkeran Pulau Bawean dan Mitos Orang yang Dipercayai Sampai Saat ini

"Adapun tanda bukti yang ditangkap ialah 2 unit honda beat warna hitam nopol L-5791-FU (sarana), satu unit honda vario warna merah L-4920-LN (hasil), dua dompet warna hitam dan coklat, dua kunci pas uk 8, satu kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak dan satu anak kunci yang dimodifikasi," bebernya.

Sedangkan, modus dari 4 pelaku membidik motor yang ada di kost-kosan, perumahan sampai pusat belanja.

"Saat berlaga mereka memakai kunci letter-T serta dalam kurun waktu 4 detik saja. Selanjutnya, motor hasil curian ini dipasarkan ke daerah Tengumung Surabaya," papar Sholeh.

Baca Juga: Kapolda Jawa timur Gelar Silaturahmi dengan Pimred serta Kaperwil Media

Karena tindakannya, 4 pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan. Teror hukumannya di atas lima tahun penjara.

Sholeh juga menghimbau warga yang alami kehilangan kendaraan untuk mendatangi Polsek Sukolilo Surabaya. Masyarakat disuruh bawa dokumen komplet.

"Tanda bukti akan dikembalikan ke warga. Untuk yang kehilangan, silahkan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya bawa beberapa surat yang syah," katanya.

Baca Juga: Gus Baha : Orang Bodoh Itu Bahaya, Mereka Hafal Qur'an khusyuk Tetapi Bodoh

Halaman:

Editor: Agus Sulistya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X