Terbukti Bawa Pil Koplo, Seorang Pria di Kabupaten Purworejo Terancam 10 Tahun Penjara

- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:29 WIB
JP (tengah) saat diamankan di Mapolres Purworejo (Foto : Dok Humas Polres Purworejo)
JP (tengah) saat diamankan di Mapolres Purworejo (Foto : Dok Humas Polres Purworejo)

KLIKINDONESIA.CO.ID - Menjelang berakhirnya Operasi Bersinar Candi 2023, Satresnarkoba Polres Purworejo kembali sukses lakukan pengungkapan 1 kasus pemakaian narkoba di wilayah hukum Polres Purworejo, Jawa tengah.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasat Narkoba AKP Ngatno. sampaikan, jika satu pelaku dengan inisial JP (30) warga Kelurahan Purworejo RT 05 RW 03 Kecamatan Purworejo berhasil ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Purworejo.

Baca Juga: Kodim 0708 Purworejo Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan kepada Pelajar di SMK TKM

"Penangkapan oleh Satresnarkoba dilakukan di jalan Mayjen Sutoyo ikut Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan/Kabupaten Purworejo kemarin pada Senin (27/03) malam hari," kata Kasat Resnarkoba Polres Purworejo AKP Ngatno di Mapolres Purworejo, Jawa tengah, Rabu (29/03/2023).

Selanjutnya, Dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan itu dilaksanakan pemeriksaan lebih dulu pada JP dan diketemukan barang bukti berbentuk 1 klip plastik isi 10 butir pil dengan logo "Double L" dan 1 klip plastik isi 7 butir pil Yarindo dengan logo "Y".

Baca Juga: Salah Satu Penyebab Buruknya Pelayanan Puskesmas Wirun Purworejo yakni HP Layanan Tertinggal di Rumah Bidan

"Jadi dalam Operasi Bersinar Candi 2023 ini Polres Purworejo memperoleh 3 Perkara yang mana melewati target yang sudah diminta oleh Polda Jawa tengah," jelas Kasat Resnarkoba.

Ditegaskannya, jika tidak cuma pada operasi ini saja Satresnarkoba Polres Purworejo terus akan lakukan pemberantas pada pelaku narkoba.

Baca Juga: Kapolres Sampang Bagikan Sembako ke Masyarakat Tidak Mampu di Kecamatan Camplong

"Sekarang ini pelaku telah ditangkap di Mapolres Purworejo dan dipersangkakan lakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak penuhi standard atau syarat keamanan, manfaat atau kemanfaatan dan kualitas sebagai mana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang -Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam masalah ini pelaku mendapatkan ancaman penjara selama sepuluh tahun penjara," tegas AKP Ngatno.

Follow dan Baca Berita klikindonesia.co.id di Google News

Editor: Agus Sulistya

Sumber: Humas Polres Purworejo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X