2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu Sukses Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Purworejo

- Selasa, 28 Maret 2023 | 15:09 WIB
Kedua pengguna narkoba saat diamankan di Mapolres Purworejo (Foto : Dok Humas Polres Purworejo)
Kedua pengguna narkoba saat diamankan di Mapolres Purworejo (Foto : Dok Humas Polres Purworejo)

KLIKINDONESIA.CO.ID - Penerapan Operasi Bersinar Candi 2023 yang sudah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Purworejo sampai tanggal 27 Maret 2023 kemarin sukses tangkap 2 orang pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa tengah.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasat Narkoba AKP Ngatno sampaikan, bahwa Operasi Bersinar Candi 2023 itu dilakukan salama 20 hari yang dimulai di tanggal 09 Maret 2023 sampai tanggal 28 Maret 2023.

"Operasi Bersinar ini sasarannya ialah pengguna, pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Purworejo. Sampai kemarin tanggal 27 Maret 2023 Polres Purworejo sudah tangkap dua orang pelaku salah satunya BW (45) warga Desa Kemiri, Kecamatan Gebang dan NCS (26) warga Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi,' kata Kasat Narkoba Polres Purworejo AKP Ngatno di Mapolres Purworejo, Jawa tengah, Selasa (28/03/2023).

Baca Juga: Salah Satu Penyebab Buruknya Pelayanan Puskesmas Wirun Purworejo yakni HP Layanan Tertinggal di Rumah Bidan

Selanjutnya, AKP Ngatno menerangkan, jika BW diamankan oleh Satresnarkoba di tempat tinggalnya dan saat dilaksanakan penangkapan di tanggal 10 Maret 2023, BW dilaksanakan test urin rupanya hasil dari test itu positif amphetamine, sedangkan NCS dilaksanakan penangkapan di tanggal 17 Maret 2023 di Pinggir Jalan Raya Purworejo - Yogyakarta persisnya Borokulon Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

"Dari tangan BW dilaksanakan penyitaan barang bukti berbentuk 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu dengan bruto 1,04 gr dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 warna putih, sedangkan dari NCS dilaksanakan penyitaan barang bukti berbentuk 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,08 gr, 1 (satu) buah handphone warna hitam merek VIVO Y20, 1 (satu) korek api warna merah yang telah diubah, 1 (satu) pipet kaca yang diduga ada masih bercak sabu, 1 (satu) alat hirup/bong dibuat dari botol kaca merek UC 1000 yang masih ada 2 sedotan, 1(satu) buah sedotan yang telah diubah berwujud lancip, 1 (satu) unit mobil warna hitam merek, Daihatsu type sigra dengan Plat Nomor AA 9030 HC, 1 (satu) buah STNK mobil Daihatsu sigra An. Monica Ajeng Adisty Rosiana Dewi," terangnya.

Baca Juga: Kunjungi Para Pasien Hidrocefalus, Yayasan Nuhantra Bakti Budaya Bersama SR Purworejo Beri Paket Sembako

Diungkapkannya, jika selama 19 hari itu pihaknya telah lakukan penangkapan pada dua orang pengguna yang lakukan tindak pidana narkoba, ke-2 nya diamankan hasil dari informasi warga Kabupaten Purworejo yang peduli dengan pembasmian narkoba.

"Masih tetap ada satu hari lagi Operasi Bersinar Candi 2023 ini berakhir namun Satresnarkoba akan memaksimalkan 1 hari ini untuk ungkap pelaku tindak pidana narkoba lainnya," ungkap Kasatres Narkoba.

AKP Ngatno menambah, ke-2 pengguna itu terbukti sama ditemukan barang bukti berbentuk sabu-sabu, dan ke-2 nya diduga lakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mempunyai, simpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu atau sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu.

Baca Juga: Tidak Adanya Petugas Jaga, Pelayanan Persalinan Puskesmas Wirun Purworejo Dikeluhkan Warga

"Seperti dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika, untuk ancaman hukumannya ke-2 pelaku itu diancam penjara paling lama selama 12 tahun penjara," tandas Kasat Resnarkoba Polres Purworejo.

Follow dan Baca Berita klikindonesia.co.id di Google News

Editor: Agus Sulistya

Sumber: Humas Polres Purworejo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X