• Sabtu, 30 September 2023

PT PSM Gagal Berangkatkan 28 CPMI ke Taiwan, SBMI Lombok Utara Dampingi Mediasi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 11:58 WIB
Foto bersama usai mediasi antara PT PSM dengan SBMI (Foto : Abdurahim)
Foto bersama usai mediasi antara PT PSM dengan SBMI (Foto : Abdurahim)

KLIKINDONESIA.CO.ID - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Utara mendampingi 28 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mediasi dengan PT Putri Samawa Mandiri (PT PSM) Cabang NTB di Kantor UPT BP2MI Nusa Tenggara Barat, Senin (20/03/2023).

Mediasi itu dilaksanakan berkaitan ada aduan beberapa CPMI yang meminta pendampingan ke SBMI Lombok Utara atas persoalan yang dihadapi, yakni tidak juga diberangkatkan ke negara Taiwan dengan dijanjikannya bekerja di pabrik dan kontruksi, yang direkrut di bulan Maret 2022 kemarin.

Ketua SBMI Lombok Utara Mudip sampaikan, mediasi dilaksanakan di Kantor UPT BP2MI NTB di Mataram dimulai dari jam 14.30 sampai jam 17.30 WITA, berjalan lancar dan sukses mendapat persetujuan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Sita Ratusan Botol Miras dan Tangkap Pemiliknya

"Jika Kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri langsung minta beberapa CPMI untuk membikin surat pengunduran diri," ucapnya.

Mudip mengutarakan, beberapa CPMI itu dulu pernah dimediasi di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Lombok Utara. Tetapi tidak berbuah hasil lalu meneruskan aduan itu ke UPT BP2MI Nusa Tenggara Barat di Mataram.

Sementara itu, Muhammad Mairin salah satunya CPMI yang mewakili teman-temanya sekitar 28 orang menjelaskan, dirinya mendaftarkan di PT PSM cabang NTB melalui Sponsor/PLnya langsung inisial H, EY dari Mt, Gading Lombok Timur dan H, SIS asal Lombok Utara di bulan Maret 2022 lalu, tapi sampai saat ini tidak juga diberangkatkan ke Taiwan,

Baca Juga: Koperasi di Purworejo dapat Program Inkubasi dari Pemprov Jateng

"Kami meminta bantuan SBMI Lombok Utara untuk didampingi, karena kami mengundurkan diri, supaya semua dokumen seperti KK, KTP, Ijazah Asli dan beberapa uang mulai dari Rp 12 juta sampai Rp 40 juta," jelasnya.

Dalam hasil mediasi berdasarkan penjelasan salah seorang CPMI yang tidak mau disebut namanya menjelaskan "Kami sebelumnya sempat dikagetkan, jika beberapa dari kami cuma di tarik, sementara tidak ada job.saat di tanya secara langsung oleh kepala cabang PT PSM,dan mengaku alasannya setelah tercatat job habis, kami diperlakukan sama disuruh mengeluarkan biaya untuk medical dan biaya untuk training," katanya.

Selanjutnya Mairin mengutarakan, dalam mediasi kepala cabang PT PSM , sampaikan ketentuan kantornya bila CPMI mundur uang dipotong per-orang tiga juta ucapnya.

Baca Juga: Jauhi Beberapa Hal Berikut Agar Anak Dapat Tumbuh Tinggi

"Kamipun kompak menolak dengan harus ada pemotongan, namun tetap kepala cabang PT PSM sampaikan ketentuan kantornya, mau tak mau kami harus sepakat khawatir uang kami tidak kembali," bebernya.

Masih di lokasi yang sama Ketua SBMI NTB, Usman menjelaskan, jika proses penempatan CPMI dalam kurun waktu tiga bulan sudah seharusnya diberangkatkan. Bila sampai satu tahun belum diberangkatkan, tentu patut dipertanyakan.

Halaman:

Editor: Agus Sulistya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

1.400 Anak RA di Purworejo Ikuti Manasik Haji

Rabu, 27 September 2023 | 14:36 WIB
X