KLIKINDONESIA.CO.ID - Satreskrim Polres Purworejo berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan tangkap AAPP (21) sebagai pemilik barang itu di Gudang Perum Ciwad RT. 002 RW. 001 Desa Tangkisan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah pada Selasa 14 Maret 2023.
Penangkapan itu karena AAPP dengan sengaja jual dan atau menyediakan minuman keras dan minuman mengandung alkohol, menyimpan, membawa, menguasai, mempunyai dan mengedarkan minuman keras dan minuman mengandung alkohol.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menjelaskan, saat dilaksanakan pemeriksaan itu diketemukan ratusan botol minuman keras sebanyak 120 botol minuman keras mengandung alkohol merek Anggur Merah dengan kadar alkohol ± 19,7 %, isi 620 ml, 60 botol, Bir Bintang dengan kadar alkohol ± 4,7 %, isi 620 ml, 24 botol, Bir Hitam Guinness dengan kadar alkohol ± 4,9 %, isi 620 ml, 48 botol, Mcdonald Vodka Mix dengan kadar alkohol ± 19,8 %, isi 1 ltr, 24 botol, Anggur Putih dengan kadar alkohol ± 14,7 %, isi 620 ml, 24 botol, Anggur Kolesom dengan kadar alkohol ± 19,7 %, isi 620 ml, 10 botol dan minuman keras mengandung alkohol jenis ciu.
Baca Juga: Koperasi di Purworejo dapat Program Inkubasi dari Pemprov Jateng
"Pengungkapan ratusan botol minuman keras ini atas partisipasi warga yang memberitahukan ada perdagangan Minuman keras di daerah Kecamatan Bayan," kata Kasi Humas lewat press release yang diterima redaksi pada Selasa (23/03/2023).
Selanjutnya, AKP Monasoni mengutarakan, atas dasar informasi itu selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo langsung lakukan penyelidikan dan cuma diperlukan lebih kurang 1 jam diketahui ada gudang tempat penyimpanan ratusan botol minuman keras itu.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Purworejo langsung mendatangi TKP dan lakukan pemeriksaan di gudang dan temukan ratusan botol Minuman keras di gudang itu.
Baca Juga: Jauhi Beberapa Hal Berikut Agar Anak Dapat Tumbuh Tinggi
"AAPP sebagai pemilik ratusan botol itu berikut mirasnya langsung diamankan di Mapolres Purworejo. AAPP di duga lakukan jual dan sediakan minuman keras mengandung alkohol ke warga dan pada AAPP dipersangkakan lakukan tindak pidana jual dan atau sediakan minuman keras dan minuman mengandung alkohol, menyimpan, membawa, kuasai, mempunyai, dan mengedarkan minuman keras dan minuman mengandung alkohol," bebernya.
Dinyatakannya, pada AAPP diajukan Tindak Pidana Ringan (tipiring) langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Purworejo dan secara langsung di sidangkan di PN Purworejo pada Senin (20/03/2023) tempo hari.
"AAPP diduga lakukan tindak pidana ringan sebagai mana diartikan di pasal Pasal 13 Jo Pasal 6 Subs Pasal 12 Jo Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 mengenai Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol dan dalam keputusan Tipiring itu AAPP memperoleh vonis hakim denda Rp. 10 juta subsider pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan untuk barang bukti berupa minuman keras disita oleh Negara untuk dimusnahkan," tandas Kasi Humas Polres Purworejo.
Follow dan Baca Berita klikindonesia.co.id di Google News
Artikel Terkait
Buka Rakerda TP PKK, Wabup Purworejo Minta Rumuskan Proker Strategis
Danrem 072/Pamungkas Resmikan Mushola Nur Al Ichlas di Desa Brenggong Purworejo
Sambut Ramadan, Pemkab Sleman Meminta Beberapa Pelaku Usaha Sesuaikan Jam Operasional
Menciptakan Personal Branding Berliterasi di Bulan Ramadan
Sebanyak 573 ASN di Purworejo Terima SK Pengangkatan
Polres Sampang Mulai Laksanakan Operasi Pekat Semeru 2023
Harian Umum Rakyat Sumbar bersama Media Online KLIKINDONESIA.CO.ID Siap Adakan Lomba Public Speaking
Terpilih Jadi Kades Anggaraksa Lotim, Taufik Berikan Santunan kepada 70 Anak Yatim Piatu
Diduga Retribusi Tidak Dibayar ke Pemda, LSM GMBI Adukan PT TDM ke Kejari Cilacap
Jalin Ukhuwah, Komunitas Lintas Komunitas Purworejo dan Pemuda Gowes Bareng